Ketua DPRD Berau Prihatin dengan Nasib Tenaga Honorer Menghadapi Aturan ASN Baru
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ketua
DPRD Berau, Madri Pani, mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib tenaga
honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyusul implementasi
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Menurut Madri, hal ini menjadi
perhatian serius karena aturan tersebut akan melarang keberadaan tenaga kerja
selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Desember
2024 mendatang.
Madri menegaskan pentingnya Pemkab
Berau segera melakukan kajian menyeluruh terkait hal ini untuk menghindari
potensi masalah di masa mendatang.
"Perlunya inisiatif dari
pihak eksekutif untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) guna mencari solusi yang
tepat," ungkap Madri Pani, Minggu (24/03/2024).
Selain itu, ia juga memperingatkan
nasib Tenaga Kerja Daerah (TKD) yang mungkin tidak terakomodasi dalam kebijakan
baru ini.
Madri menekankan bahwa langkah-langkah proaktif perlu segera diambil untuk memaksimalkan kuota pengangkatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Upaya kolaborasi antara
Pemkab Berau dan BKPSDM serta konsultasi dengan Menpan-RB dianggap sebagai
langkah penting untuk mengatasi dampak dari implementasi aturan baru ini,"
tutup Madri Pani. (Sep/Nad/Advetorial)